DEMOKRASI
PANCASILA
Disusun
Oleh:
Desma
Hanjani Putri (13670035)
Yuliani
Puji Lestari (13670036)
Siti
Nurjanah (13670037)
Via
Azizah (13670038)
D’
Adi Prasetyo Utomo (13670039)
PENDIDIKAN KIMIA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013
DEMOKRASI
PANCASILA
I.
PENDAHULUAN
a.
Latar belakang
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,
yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang
saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama
lain.
Negara
republik Indonesia menganut asas demokrasi yang bersumber kepada nilai-nilai
kehidupan yang berakar dalam budaya bangsa Indonesia. Perwujudan asas demokrasi
itu diartikan sebagai paham kedaulatan rakyat, yang bersumber kepada nilai
kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Demokrasi
pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia memberikan penghargaan yang tinggi kepada
nilai musyawarah yang mencerminkan kesungguhan dan tekad dari bangsa Indonesia
untuk berdiri diatas kebenaran untuk berpartisipasi dalam pemerintahan serta
turut menentukan haluan Negara. Namun, kebebasan tersebut disertai pula dengan
tanggung jawab yang bukan hanya di tujukan kepada manusia, melainkan juga
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kata lain, kita harus peduli pada keadaan
dan masa depan bangsa. Namun, kepedulian itu hendaknya diwujudkan melali cara
yang benar, konstitusional dan bertanggung jawab.
b.
Rumusan masalah
1. Apa
pengertian demokrasi pancasila?
2. Bagaimana
ciri-ciri demokrasi pancasila?
3. Apa
saja unsur-unsur dalam demokrasi pancasila?
II.
PEMBAHASAN
Secara
harfiah demokrasi berasal dari bahasa latin demokratia.
(Dari akar kata demos yang berarti rakyat dan kratia yang berarti
pemerintahan ). Demokrasi dengan begitu berarti pemerintahan, kerakyatan, atau
seperti dikatakan Abraham Lincoln, government
of the people, by the people for the people. Dalam sistem ini pemegang
kekuasaan haruslah bertanggungjawab pada rakyat dan memerintah atas namanya.
Kekuasaanpun diperoleh melalui kompetisi atau sistem pemilihan yang bebas dan
terbuka. Karena itu pula, setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama
untuk memperoleh kekuasaan secara demokratis. Penguasa yang demokratis akan
memandang kritik sosial sebagai bagian dari mekanisme politik, dan tidak akan
menggunakan kekuasaannya untuk menekan kritik sosial.[1]
Demokrasi
pancasila adalah paham demokrasi berdasarkan paham kekeluargaan dan gotong
royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat. Dasar demokrasi pancasila
adalah kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Pelaksanaannya diatur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat.[2]
Ciri-ciri
demokrasi Pancasila[3]:
3.
Adanya peran-peran kelompok
kepentingan
6.
Ide-ide yang paling baik akan
diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
7.
Demokrasi
pancasila bersifat kekeluargaan dan gotong royong yang bernafas Ketuhanan Yang
Maha Esa.
8.
Demokrasi
pancasila harus menghargaihak hak asasi manusia serta menjamin hak hak
minoritas.
9.
Pengambilan keputusan
dalam demokrasi pancasila sedapat mungkin jdidasarkan atas musyawarah untuk
mufakat.
10. Demokrasi
pancasila harus bersendi atas hukum.
Unsur-unsur yang terkandung dalam demokrasi Pancasila
:
1.
Kesadaran bereligius (Ketuhanan Yang Maha Esa)
dan menolak atheisme.
2.
Berpangkal kebenaran dan kecintaan
kepada tanah air dan bangsa.
3.
Berlandaskan budi pekerti yang luhur
dan berkepribadian Indonesia.
4.
Keseimbangan antara individu dan
masyarakat, manusia dan lingkungannya serta manusia dengan Tuhannya.
5.
Berlandaskan tinjauan lahir dan
batin.
Prinsip
pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
2.
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3.
Peradilan yang merdeka berarti badan
peradilan (kehakiman) merupakan
badan yang merdeka, artinya
terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
4.
adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena
berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
6.
Kedaulatan adalah ditangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
8.
Pelaksanaan kebebasan yang
bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
10.
Pemerintahan berdasarkan hukum,
dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
Tujuh sendi
pokok yang menjadi landasan, yaitu:
1. Indonesia
ialah negara yang berdasarkan hukum.
Seluruh
tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum
bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia
menganut sistem konstitusional
Pemerintah
berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih
menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau
dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
3. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti
telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa
(kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan
seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR
mempunyai tugas dan wewenang, yaitu[4]:
a.
mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar
b.
melantik Presiden dan Wakil Presiden;
c.
memutuskan usul
DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden
d.
melantik Wakil
Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, atau
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
e.
memilih dan
melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi
kekosongan jabatan Wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh
hari
f.
memilih dan
melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan
dalam masa jabatannya dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik yang paket calon
presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam
waktu tiga puluh hari
g.
menetapkan
Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik
h.
memilih dan
menetapkan Pimpinan Majelis
i.
membentuk alat
kelengkapan Majelis.
4. Presiden
adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
Di bawah
MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain
diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis.
Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5.
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat
(kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja
sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang,
presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di
bidang pengawasan meliputi[5]:
a.
Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
b.
Hak interpelasi, yaitu meminta
penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
Presiden
memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri
ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal
tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah
kabinet kepresidenan/presidensiil.
Kedudukan
Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai
tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya
berada di bawah koordinasi presiden.
Kepala
Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya
kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua
anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
Fungsi Demokrasi Pancasila[6]:
a.
Menjamin adanya keikutsertaan rakyat
dalam kehidupan bernegara
Contohnya: Ikut
menyukseskan Pemilu
c.
Menjamin tetap tegaknya negara
kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
d.
Menjamin tetap tegaknya hukum yang
bersumber pada Pancasila
f.
Menjamin adanya pemerintahan yang
bertanggung jawab.
Demokrasi Pancasila dalam Beberapa Bidang
Demokrasi
Pancasila menuntut rakyat menjadi
subjek dalam pembangunan ekonomi. Pemerintah memberikan
peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya
prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk hegemoni kekayaan
alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki
kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara. dalam implikasi pernah
diwujudkan dalam Program ekonomi banteng tahun 1950,
Sumitro plan tahun 1951, Rencana lima tahun pertama tahun 1955
s.d. tahun 1960, Rencana delapan tahun dan
terakhir dalam Repelita kesemuanya
malah menyuburkan korupsi dan
merusaknya sarana produksi. Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang
adil dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila. Maka
secara kongkrit, rakyat berperan melalui wakil-wakil rakyat di parlemen dalam
menentukan kebijakan ekonomi.
2.
Bidang kebudayaan nasional
Demokrasi
Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan
kemajemukan budaya Indonesia
dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai
yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik. Terdapat penolakan
terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi
berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat
pengakuan dan penghargaan.
III.
PENUTUP
Kesimpulan
1. Demokrasi
pancasila adalah paham demokrasi berdasarkan paham kekeluargaan dan gotong
royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat.
2. Demokrasi
pancasila mempunyai ciri yang dapat membedakan dengan demokrasi yang lain.
3. Unsur-unsur
yang terkandung dalam demokrasi Pancasila :
a. Kesadaran bereligius (Ketuhanan Yang Maha Esa)
dan menolak atheisme.
b. Berpangkal
kebenaran dan kecintaan kepada tanah air dan bangsa.
c. Berlandaskan
budi pekerti yang luhur dan berkepribadian Indonesia.
d. Keseimbangan
antara individu dan masyarakat, manusia dan lingkungannya serta manusia dengan
Tuhannya.
e. Berlandaskan
tinjauan lahir dan batin.
DAFTAR
PUSTAKA
Arfani,
Riza Noer. 1996. Demokrasi Indonesia
Kontemporer. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Budiardjo,
Miriam. 1996. Demokrasi di Indonesia
Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Pancasila. Jakarta: Gramedia
http://aryamanangsang2.wordpress.com, diakses pada
tanggal 25 November 2013 pukul 15.03 WIB
http://www.mpr.go.id/pages/produk-mpr/panduan-pemasyarakatan/bab-iii-ketetapan-mpr/a-dsr-pemikiran-kedudukan-tugas--wewenang-mpr, diakses
tanggal 25 November 2013 pukul 16.00
http://www.pustakasekolah.com/pengertian-demokrasi-pancasila.html, diakses pada
tanggal 25 November 2013 pukul 16.02 WIB.
[1] Riza
Noer Arfani, Demokrasi Indonesia
Kontemporer, (Jakarta: 1996), hlm:181
[2] Demokrasi dan Demokrasi Pancasila dalam http://aryamanangsang2.wordpress.com,
diakses pada tanggal 25 November 2013 pukul 15.03 WIB
[3] Sistem Demokrasi Pancasila dalam http://uchand.wordpress.com diakses tanggal 25 November 2013 pukul
15.31 WIB
[4] Dasar Pemikiran, kedudukan, tugas, dan
wewenang MPR, dalam http://www.mpr.go.id/pages/produk-mpr/panduan-pemasyarakatan/bab-iii-ketetapan-mpr/a-dsr-pemikiran-kedudukan-tugas--wewenang-mpr,
diakses tanggal 25 November 2013 pukul 16.00
[5] Demokrasi Pancasila, dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila, diakses tanggal 25 November 2013 pukul
15.35 WIB
[6] Pengertian Demokrasi Pancasila, dalam http://www.pustakasekolah.com/pengertian-demokrasi-pancasila.html,
diakses pada tanggal 25 November 2013 pukul 16.02 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar