Selasa, 02 Desember 2014

Makalah Demokrasi Pancasila



DEMOKRASI PANCASILA




Disusun Oleh:
Desma Hanjani Putri (13670035)
Yuliani Puji Lestari (13670036)
Siti Nurjanah (13670037)
Via Azizah (13670038)
D’ Adi Prasetyo Utomo (13670039)



PENDIDIKAN KIMIA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013





DEMOKRASI PANCASILA

I.                   PENDAHULUAN
a.            Latar belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Negara republik Indonesia menganut asas demokrasi yang bersumber kepada nilai-nilai kehidupan yang berakar dalam budaya bangsa Indonesia. Perwujudan asas demokrasi itu diartikan sebagai paham kedaulatan rakyat, yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Demokrasi pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia  memberikan penghargaan yang tinggi kepada nilai musyawarah yang mencerminkan kesungguhan dan tekad dari bangsa Indonesia untuk berdiri diatas kebenaran untuk berpartisipasi dalam pemerintahan serta turut menentukan haluan Negara. Namun, kebebasan tersebut disertai pula dengan tanggung jawab yang bukan hanya di tujukan kepada manusia, melainkan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kata lain, kita harus peduli pada keadaan dan masa depan bangsa. Namun, kepedulian itu hendaknya diwujudkan melali cara yang benar, konstitusional dan bertanggung jawab.
b.             Rumusan masalah
1.      Apa pengertian demokrasi pancasila?
2.      Bagaimana ciri-ciri demokrasi pancasila?
3.      Apa saja unsur-unsur dalam demokrasi pancasila?

II.                PEMBAHASAN
Secara harfiah demokrasi berasal dari bahasa latin demokratia. (Dari akar kata demos yang berarti rakyat dan kratia yang berarti pemerintahan ). Demokrasi dengan begitu berarti pemerintahan, kerakyatan, atau seperti dikatakan Abraham Lincoln, government of the people, by the people for the people. Dalam sistem ini pemegang kekuasaan haruslah bertanggungjawab pada rakyat dan memerintah atas namanya. Kekuasaanpun diperoleh melalui kompetisi atau sistem pemilihan yang bebas dan terbuka. Karena itu pula, setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh kekuasaan secara demokratis. Penguasa yang demokratis akan memandang kritik sosial sebagai bagian dari mekanisme politik, dan tidak akan menggunakan kekuasaannya untuk menekan kritik sosial.[1]
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi berdasarkan paham kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat. Dasar demokrasi pancasila adalah kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Pelaksanaannya diatur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.[2]

Ciri-ciri demokrasi Pancasila[3]:
1.          Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
2.          Adanya pemilu secara berkesinambungan
3.          Adanya peran-peran kelompok kepentingan
4.         Pdanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
5.         Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
6.         Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
7.         Demokrasi pancasila bersifat kekeluargaan dan gotong royong yang bernafas Ketuhanan Yang Maha Esa.
8.         Demokrasi pancasila harus menghargaihak hak asasi manusia serta menjamin hak hak minoritas.
9.         Pengambilan keputusan dalam demokrasi pancasila sedapat mungkin jdidasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
10.     Demokrasi pancasila harus bersendi atas hukum.
Unsur-unsur yang terkandung dalam demokrasi Pancasila :

1.          Kesadaran bereligius (Ketuhanan Yang Maha Esa) dan menolak atheisme.
2.         Berpangkal kebenaran dan kecintaan kepada tanah air dan bangsa.
3.         Berlandaskan budi pekerti yang luhur dan berkepribadian Indonesia.
4.         Keseimbangan antara individu dan masyarakat, manusia dan lingkungannya serta manusia dengan Tuhannya.
5.         Berlandaskan tinjauan lahir dan batin.
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.    Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2.    Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3.    Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
4.    adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
5.    Pelaksanaan Pemilihan Umum
6.    Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
7.    Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8.    Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
9.    Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
10.      Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
Tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum.
Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas dan wewenang, yaitu[4]:
a.       mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
b.       melantik Presiden dan Wakil Presiden;
c.       memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden
d.      melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
e.       memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari
f.       memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari
g.      menetapkan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik
h.      memilih dan menetapkan Pimpinan Majelis
i.        membentuk alat kelengkapan Majelis.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi[5]:
a.         Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
b.         Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
c.         Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
d.        Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
e.         Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensiil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
Fungsi Demokrasi Pancasila[6]:
a.       Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya: Ikut menyukseskan Pemilu
b.      Menjamin tetap tegaknya negara RI
c.       Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
d.      Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
e.       Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
f.       Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.
Contohnya:Presiden adalah mandataris MPR, Presiden  bertanggung jawab kepada MPR.
Demokrasi Pancasila dalam Beberapa Bidang
1.    Bidang ekonomi
Demokrasi Pancasila menuntut rakyat menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi. Pemerintah memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk hegemoni kekayaan alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara. dalam implikasi pernah diwujudkan dalam Program ekonomi banteng tahun 1950, Sumitro plan tahun 1951, Rencana lima tahun pertama tahun 1955 s.d. tahun 1960, Rencana delapan tahun dan terakhir dalam Repelita kesemuanya malah menyuburkan korupsi dan merusaknya sarana produksi. Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila. Maka secara kongkrit, rakyat berperan melalui wakil-wakil rakyat di parlemen dalam menentukan kebijakan ekonomi.
2.    Bidang kebudayaan nasional
Demokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan budaya Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik. Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.






III.             PENUTUP
Kesimpulan
1.      Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi berdasarkan paham kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat.
2.      Demokrasi pancasila mempunyai ciri yang dapat membedakan dengan demokrasi yang lain.
3.      Unsur-unsur yang terkandung dalam demokrasi Pancasila :
a.        Kesadaran bereligius (Ketuhanan Yang Maha Esa) dan menolak atheisme.
b.      Berpangkal kebenaran dan kecintaan kepada tanah air dan bangsa.
c.       Berlandaskan budi pekerti yang luhur dan berkepribadian Indonesia.
d.      Keseimbangan antara individu dan masyarakat, manusia dan lingkungannya serta manusia dengan Tuhannya.
e.       Berlandaskan tinjauan lahir dan batin.







DAFTAR PUSTAKA

Arfani, Riza Noer. 1996. Demokrasi Indonesia Kontemporer. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Budiardjo, Miriam. 1996. Demokrasi di Indonesia Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Pancasila. Jakarta: Gramedia
http://aryamanangsang2.wordpress.com, diakses pada tanggal 25 November 2013 pukul 15.03 WIB

 http://uchand.wordpress.com diakses tanggal 25 November 2013 pukul 15.31 WIB


http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila, diakses tanggal 25 November 2013 pukul 15.35 WIB

http://www.pustakasekolah.com/pengertian-demokrasi-pancasila.html, diakses pada tanggal 25 November 2013 pukul 16.02 WIB.


[1] Riza Noer Arfani, Demokrasi Indonesia Kontemporer, (Jakarta: 1996), hlm:181
[2] Demokrasi dan  Demokrasi Pancasila dalam http://aryamanangsang2.wordpress.com, diakses pada tanggal 25 November 2013 pukul 15.03 WIB
[3] Sistem Demokrasi Pancasila dalam http://uchand.wordpress.com diakses tanggal 25 November 2013 pukul 15.31 WIB
[4] Dasar Pemikiran, kedudukan, tugas, dan wewenang MPR, dalam http://www.mpr.go.id/pages/produk-mpr/panduan-pemasyarakatan/bab-iii-ketetapan-mpr/a-dsr-pemikiran-kedudukan-tugas--wewenang-mpr, diakses tanggal 25 November 2013 pukul 16.00
[5] Demokrasi Pancasila, dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila, diakses tanggal 25 November 2013 pukul 15.35 WIB
[6] Pengertian Demokrasi Pancasila, dalam http://www.pustakasekolah.com/pengertian-demokrasi-pancasila.html, diakses pada tanggal 25 November 2013 pukul 16.02 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar